PENGUNGKAPAN PENCURIAN DAN KEKERASAN
![PENGUNGKAPAN PENCURIAN DAN KEKERASAN](https://cdn.antarafoto.com/cache/815x1200/2014/09/07/pengungkapan-pencurian-dan-kekerasan-9cio-dom.jpg)
Sejumlah tersangka dan barang bukti hasil kejahatan pencurian ditunjukkan kepada wartawan ketika rilis Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (7/9). Polisi meringkus maling yang kerap beraksi di bus eksekutif jurusan Jakarta ke kota-kota besar di pulau Jawa dan menangkap tiga tersangka yakni A, CS, dan SS dan atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. ANTARA FOTO/Reno Esnir/Asf/pd/14.
Photo associée
Tags: