VONIS KORUPSI IHDN

  • 2 Oktober 2014 16:30
VONIS KORUPSI IHDN
Terdakwa kasus korupsi di lingkungan kampus Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar, Praptini (kedua kanan) keluar ruang sidang seusai mengikuti sidang putusan kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Kamis (2/10). Praptini yang juga mantan Kepala Biro Umum dan Keuangan di IHDN tersebut divonis 6 tahun penjara, denda Rp. 100 juta, subsider 3 bulan kurungan dan pengembalian uang negara sekitar Rp. 2,3 miliar karena dinilai bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di kampus itu tahun 2011 bersama 4 terdakwa lainnya sehingga merugikan negara sekitar 4,8 miliar. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/Asf/pd/14.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
3000x2000
Taille du fichier
1.72 MB
Créé
02/10/2014 16:30 WIB
Photographe
Nyoman Budhiana
Éditrice