PEMBEBASAN PPN BAGI GALANGAN KAPAL

  • 17 November 2014 19:15
PEMBEBASAN PPN BAGI GALANGAN KAPAL
Pekerja mengecat kapal pinisi di Galangan Kapal Muara Baru, Jakarta, Senin (17/11). Pemerintah akan memberikan insentif bagi galangan kapal di luar Batam antara lain pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diatur dalam PP No.52 tahun 2011, pembebasan Bea Masuk (BM) komponen yang sangat spesifik kapal namun tidak bisa diproduksi dalam negeri, pengenaan BM kapal baru dan kapal bekas, serta fasilitas yang tidak dipungut pajak. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ed/mes/14
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
3000x2000
Taille du fichier
1.01 MB
Créé
17/11/2014 19:15 WIB
Photographe
Muhammad Adimaja
Éditrice