SALAH IDENTIFIKASI.

  • 27 Oktober 2008 16:04
SALAH IDENTIFIKASI.
JOMBANG, 27/10 - SALAH IDENTIFIKASI. Dua terpidana kasus pembunuhan Asrori yakni Imam Khambali alias Kemat (kiri) dan Devid Eko Prianto dalam lanjutan sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri (PN) Jombang Jawa Timur, Senin (27/10). Dalam persidangan yang menghadirkan tiga saksi ahli dari Puslabfor Mabes Polri, Kepolisian RI mengakui telah salah mengidentifikasi sesosok mayat di kebun tebu, di Bandar Kedungmulyo, Jombang, mengakibatkan Imam Hambali alias Kemat dan Devid Eko Prianto dihukum masing-masing 17 thn dan 12 thn penjara.. FOTO ANTARA/Arief Priyono/Koz/pd/08.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
1365x2048
Taille du fichier
251.76 KB
Créé
27/10/2008 16:04 WIB
Photographe
Arief Priyono
Éditrice