VONIS KORUPSI DANA HIBAH STIE

  • 28 Januari 2015 19:20
VONIS KORUPSI DANA HIBAH STIE
Ketua Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Sivia Patuju, Mohamad Taslim terdakwa kasus dugaan korupsi menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (28/1). Terdakwa divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp. 50 juta subsidair 2 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp. 35 juta subsidair 2 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Tojo Una - Una guna pendirian STIE Sivia Patuju tahun 2010 hingga 2011. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/Asf/pd/15.
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
3216x2136
Taille du fichier
1.34 MB
Créé
28/01/2015 19:20 WIB
Photographe
Mohamad Hamzah
Éditrice