VONIS PERUSAKAN KANTOR PARTAI

  • 29 Januari 2015 17:10
VONIS PERUSAKAN KANTOR PARTAI
Terdakwa kasus perusakan kantor Partai Nasional Aceh (PNA) Husaini berusaha menghalau wartawan sebelum menjalani sidang dengan agenda putusan, di PN Medan, Sumatera Utara, Kamis (29/1). Sembilan terdakwa kasus perusakan kantor partai dan perampokan bank di Aceh dijatuhi hukuman penjara diantaranya 2 tahun enam bulan, 3 tahun dan 4 tahun, setelah itu sidang dipindahkan ke Medan dengan alasan keamanan. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ss/ama/15
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
5184x3456
Taille du fichier
1.62 MB
Créé
29/01/2015 17:10 WIB
Photographe
Irsan Mulyadi
Éditrice