VONIS PERUSAKAN KANTOR PARTAI
![VONIS PERUSAKAN KANTOR PARTAI](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x800/2015/01/29/vonis-perusakan-kantor-partai-a4fk-dom.jpg)
Terdakwa kasus perusakan kantor Partai Nasional Aceh (PNA) Husaini berusaha menghalau wartawan sebelum menjalani sidang dengan agenda putusan, di PN Medan, Sumatera Utara, Kamis (29/1). Sembilan terdakwa kasus perusakan kantor partai dan perampokan bank di Aceh dijatuhi hukuman penjara diantaranya 2 tahun enam bulan, 3 tahun dan 4 tahun, setelah itu sidang dipindahkan ke Medan dengan alasan keamanan. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ss/ama/15
Photo associée
Tags: