PK WARGA AUSTRALIA DITOLAK
Petugas Pengadilan Negeri Denpasar memperlihatkan surat penolakan atas memori peninjauan kembali (PK) yang diajukan warga Australia terpidana mati, Myuran Sukumaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Denpasar, Kamis (5/2). Memori PK dua warga Australia terpidana mati dalam kasus narkoba, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan telah resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Denpasar sehingga proses hukumnya telah final dan menunggu eksekusi. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/Rei/mes/15.