SIDANG VONIS MUHTAR EPENDY
![SIDANG VONIS MUHTAR EPENDY](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x797/2015/03/05/sidang-vonis-muhtar-ependy-ae8q-dom.jpg)
Terdakwa kasus perantara suap mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Muhtar Ependy (tengah) didampingi istri dan keluarga seusai menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/3). Majelis hakim menjatuhi hukuman kepada Muhtar Ependy lima tahun penjara, denda Rp200 juta, subsidair 3 bulan kurungan. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ed/mes/15.
Photo associée
Tags: