PK TERPIDANA MATI NARKOBA
Terpidana mati kasus narkoba asal Ghana Martin Anderson alias Belo (kanan) mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/3). Belo mengajukan PK terkait putusan PN Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Selatan yang memvonis hukuman mati karena terbukti membawa narkoba jenis heroin seberat 50 gram. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Koz/Spt/15.