SINDIKAT NARKOBA SRI LANKA
Petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyusun barang bukti narkoba jenis Sabu dan barang bukti lainnya saat gelar perkara Pengungkapan Sindikat Narkoba Internasional WN Sri Lanka di Jakarta, Selasa (21/4). Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap 5 tersangka penyelundupan narkoba jenis sabu jalur Sri Lanka-Malaysia-Indonesia, dengan barang bukti berupa sabu seberat 14,5 kilogram yang dikonversikan dengan nilai rupiah bernilai Rp.29.000.000.000 (Dua Puluh Sembilan Milyar Rupiah). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Rei/ama/15.