KPU GUNAKAN PUTUSAN PENGADILAN
![KPU GUNAKAN PUTUSAN PENGADILAN](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x800/2015/05/04/kpu-gunakan-putusan-pengadilan-aqnc-dom.jpg)
Ketua KPU Husni Kamil Manik (kanan) bersama Menko Polhukan Tedjo Edhi Purdijanto (kiri) menghadiri Rapat Kerja Persiapan Pilkada Serentak 2015 yang diselenggarakan oleh Kemendagri di Balai Kartini, Jakarta, Senin (4/5). KPU memutuskan akan menggunakan putusan pengadilan bersifat final dan tetap untuk menentukan dualisme Partai Golkar dan PPP yang akan mengikuti pilkada serentak. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Rei/nz/15.
Tags: