VONIS HUKUMAN MATI KASUS NARKOBA

  • 17 Juni 2015 17:35
VONIS HUKUMAN MATI KASUS NARKOBA
Terdakwa kasus peredaran narkoba Amri Prayoga menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (17/6). Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Amri Prayoga karena terbukti bersalah dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 25 kilogram dan 30 ribu butir pil ekstasi dari Malaysia ke Sumatera Utara melalui Pelabuhan Tanjungbalai. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/ss/kye/15
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
3000x2000
Taille du fichier
1.01 MB
Créé
17/06/2015 17:35 WIB
Photographe
Septianda Perdana
Éditrice