UNGKAP KASUS PEREDARAN UANG PALSU
Anggota kepolisian Polresta Bekasi Kota menunjukkan barang bukti uang palsu pecahan Rp. 100 ribu saat menggelar perkara pengungkapan kasus peredaran uang palsu di Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat, Selasa (23/6). Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku serta menyita barang bukti berupa uang palsu kertas pecahan Rp. 100 ribu sebanyak 3.000 lembar total nilai Rp. 350 juta, satu set komputer rakitan, satu unit printer dan scanner. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/Asf/pd/15.