VONIS HAMKA DAN ANTHONY
![VONIS HAMKA DAN ANTHONY](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x825/2009/01/07/vonis-hamka-dan-anthony-14nj-dom.jpg)
JAKARTA, 7/1- VONIS. Terdakwa kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia (BI) Hamka Yandhu (kanan) dan Anthony Zeidra Abidin (kiri) mendengarkan pembacaan putusan pada sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/1). Hamka dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan Anthony empat tahun enam bulan. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/ama/09.
Photo associée
Tags: