GUGATAN PKB
JAKARTA, 8/1 - GUGATAN PKB - Sejumlah massa pendukung Gus Dur mendengarkan pembacaan putusan gugatan DPC-DPW PKB yang dibekukan Muhaimmin Iskandar, Jakarta, Kamis (8/1). PN Selatan tidak mengabulkan gugatan DPC-DPW PKB yang dibekukan tanpa persetujuan Gus Dur yang menuntut biaya ganti rugi dan konsolidasi partai senilai Rp 100 milyar dan kerugian immateriil atas tercemarnya nama baik DPC-DPW PKB senilai Rp 99,8 milyar. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/nz/09.