PENERTIBAN REKLAME ILEGAL
Petugas Satpol PP Kota Banda Aceh menertibkan baliho, banner dan spanduk ilegal yang dipasang warga di Banda Aceh, Aceh, Selasa (20/10). Penertiban reklame tanpa izin itu untuk menegakkan peraturan daerah serta upaya mewujudkan kota yang bersih, indah dan nyaman. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/ama/15.