PERDAGANGAN BAYI ORANG UTAN

  • 9 November 2015 15:20
PERDAGANGAN BAYI ORANG UTAN
Penyidik menunjukan bayi Orang Utan (Pongo abelii) yang disita dari sindikat perdagangan satwa liar saat gelar perkara di Markas Direktorat Reskrimsus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Pekanbaru, Riau, Senin (9/11). Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menangkap jaringan sindikat perdagangan satwa liar yang membawa tiga bayi Orang Utan berusia 6 hingga 12 bulan dari habitatnya di Aceh untuk dijual kepada pembeli di Kota Pekanbaru dengan harga Rp25 juta per ekor. ANTARA FOTO/FB Anggoro/kye/15.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
3000x1993
Taille du fichier
1.45 MB
Créé
09/11/2015 15:20 WIB
Photographe
Fb Anggoro
Éditrice