PEMULANGAN 49 WNA TAIWAN

  • 16 Desember 2015 15:55 WIB
PEMULANGAN 49 WNA TAIWAN
Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Yurod S (kedua kiri) memberikan keterangan kepada pers terkait pemulangan WNA Taiwan, di Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (16/12). Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi 49 Warga Negara Taiwan dan satu WN Tiongkok terkait tindak pidana kejahatan siber yang dilakukan di Indonesia, juga pelanggaran Pasal 116 dan 123 hur a dan b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. ANTARA FOTO/Lucky R./ama/15
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
3872x2592
Taille du fichier
1.07 MB
Créé
16/12/2015 15:55 WIB
Photographe
Lucky R
Éditrice