DAKWAAN KASUS 270 KG SABU-SABU
Keempat terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu, Atiam (kiri), Ayau (kedua kiri), Jimmi (kedua kanan) dan Lukman Syah (kanan) bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (22/2). Keempat terdakwa tersebut terlibat kasus kepemilikaan sabu-sabu seberat 270 kg. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/aww/16.