KEJAGUNG HENTIKAN KASUS NOVEL BASWEDAN

  • 22 Februari 2016 20:00
KEJAGUNG HENTIKAN KASUS NOVEL BASWEDAN
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rahmad (tengah) bersama Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto (kiri), Kajati Bengkulu Ali Mukartono (kanan) memperlihatkan berksa saat memberikan keterangan pers mengenai penghentian kasus Novel Baswedan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (22/2). Kejaksaan Agung melalui Jampidum memutuskan untuk menghentikan penuntutan perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan penyidik KPK Novel Baswedan, dengan alasan dugaan penganiayaan tersebut telah kedaluwarsa, dan setelah melalui proses pengkajian perkara tersebut dinyatakan tidak cukup bukti. ANTARA FOTO/Ferdi Hamzah/RN/kye/16.
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
2500x1616
Taille du fichier
1.34 MB
Créé
22/02/2016 20:00 WIB
Photographe
Reno Esnir
Éditrice