DUGAAN KORUPSI PEMBANGUNAN RUAS TOL JORR "S"
Kendaraan melintas di ruas Jalan Tol Lingkar Luar Pondok Pinang - Jagorawi, Jakarta, Rabu (16/3). Kejaksaan Agung telah mengeksekusi barang rampasan berupa Jalan Tol Lingkar Luar Seksi Pondok Pinang-Jagorawi (JORR"S") karena adanya dugaan korupsi proyek pembangunan ruas tol atas dugaan kredit ilegal yang merugikan negara lebih dari 600 miliar rupiah dan memberikan hak kelola ruas tol Jakarta Outer ringroad Pondok Pinang - Jagorawi kepada PT Hutama Karya. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc/16.