PERUSAKAN CAGAR BUDAYA SURABAYA

  • 9 Mei 2016 15:15
PERUSAKAN CAGAR BUDAYA SURABAYA
Putra Pahlawan Nasional 10 Nopember 1945, Bung Tomo, Bambang Sulistomo (ketiga kiri) didampingi pengacara Trimoelja D. Soerjadi (keempat kiri) melakukan aksi unjuk rasa terkait pembongkaran cagar budaya kelas B di Surabaya, Jawa Timur, Senin (9/5). Cagar budaya yang dibongkar tersebut berupa bekas kantor radio pejuang Surabaya, Bung Tomo yang melanggar tindak pidana UU No 11 tahun 2010 dengan ancaman minimal 1 tahun maksimum 15 tahun dan denda minimal Rp500 juta maksimum Rp5 miliar. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc/16.
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
3000x2002
Taille du fichier
886.72 KB
Créé
09/05/2016 15:15 WIB
Photographe
M Risyal Hidayat
Éditrice