VONIS RINELDA BANDASO
Terdakwa Rinelda Bandaso (kanan) berpelukan dengan kerabatnya usai mengikuti sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/5). Majelis hakim memvonis asisten pribadi mantan anggota DPR dari Fraksi Hanura Dewie Yasin Limpo tersebut dengan hukuman pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan terkait kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro-Hidro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai, Papua. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/aww/16.