MORATORIUM REKLAMASI PULAU
Petugas keamanan melakukan penjagaan dengan latar belakang rumah toko yang telah dibangun di Pulau G, Jakarta, Rabu (11/5). KLHK mengeluarkan Surat Keputusan SK 355/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016 yang memutuskan pengenaan sangsi administrasi berupa penghentian sementara seluruh kegiatan pembangunan di pulau C, D dan G di Teluk Jakarta karena telah dinilai melanggar aturan Analisi Dampak Lingkungan (AMDAL).ANTARA FOTO/Teresia May/ama/16