BAHAS HUKUMAN KEJAHATAN SEKSUAL

  • 11 Mei 2016 21:00 WIB
BAHAS HUKUMAN KEJAHATAN SEKSUAL
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menko PMK Puan Maharani (kiri) memimpin Rapat Terbatas yang membahas mengenai hukuman kejahatan seksual terhadap anak di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/5). Pemerintah menyatakan bahwa kekerasan seksual adalah bentuk kejahatan yang luar biasa, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memberikan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual sekaligus menjatuhkan hukuman yang berat terhadap pelaku yaitu ancaman 20 tahun penjara. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ama/16
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
3000x1996
Taille du fichier
1.39 MB
Créé
11/05/2016 21:00 WIB
Photographe
Yudhi Mahatma
Éditrice