HUKUMAN MATI
![HUKUMAN MATI](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x798/2009/04/06/hukuman-mati-1ag8-dom.jpg)
DEPOK, 6/4 - HUKUMAN MATI. Tersangka kasus mutilasi Very Idham Heryansyah alias Ryan berbincang dengan ibunya, Kasiatun di ruang sidang saat jeda sidang putusan di PN Depok, Jabar, Senin (6/4). Ryan divonis hukuman mati karena telah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Heri Santoso. FOTO ANTARA/Jafkhairi/ED/ama/09
Photo associée
Tags: