SIDANG TUNTUTAN PEMBUNUHAN TNI
Terdakwa Serma Joko Widodo (kiri) dan Sertu M Hamzah (kedua kiri) mendengarkan amar tuntutan yang dibacakan Oditur Militer Letkol Laut Ediyanto Kesumo (kanan) saat Sidang Tuntutan kasus penganiayaan yang menewaskan Kopka Andi Prya Dwi Harsono, prajurit TNI yang menjadi ajudan Dandim Lamongan di Pengadilan Militer (Dilmil) Madiun, Jawa Timur, Senin (23/5). Oditur Militer menuntut terdakwa Serma Joko Widodo dengan 10 bulan penjara, dan Sertu M Hamzah 15 bulan penjara karena ikut membantu Dandim Lamongan Letkol Ade Rizal Muharram menganiaya Kopka Andy hingga tewas pada Oktober 2014. ANTARA FOTO/Siswowidodo/ama/16