ATURAN ANGKUTAN UMUM BERBASIS APLIKASI

  • 1 Juni 2016 20:20 WIB
ATURAN ANGKUTAN UMUM BERBASIS APLIKASI
Menko Polhukam Luhut Pandjaitan (tengah) bersama Menkominfo Rudiantara (kiri) dan Menhub Ignasius Jonan memberikan keterangan hasil rakor angkutan umum berbasis aplikasi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (1/6). Pemerintah telah melakukan finalisasi aturan angkutan umum berbasis aplikasi untuk memenuhi persyaratan SIM, uji kendaraan dan kepemilikan surat tanda nomor kendaraan. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc/16.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
3000x2002
Taille du fichier
1020.18 KB
Créé
01/06/2016 20:20 WIB
Photographe
Wahyu Putro A
Éditrice