DAKWAAN DAMAYANTI

  • 8 Juni 2016 13:20 WIB
DAKWAAN DAMAYANTI
Anggota DPR Komisi V nonaktif Damayanti Wisnu Putranti (kanan) berjalan didampingi kuasa hukumnya usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/6). Damayanti didakwa menerima uang sebesar 33.000 dollar Singapura dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir supaya PT WTU mendapat proyek di Pulau Seram, Maluku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/foc/16.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
3000x2002
Taille du fichier
1.52 MB
Créé
08/06/2016 13:20 WIB
Photographe
Rosa Panggabean
Éditrice