DAKWAAN IVAN HAZ

  • 8 Juni 2016 17:20
DAKWAAN IVAN HAZ
Mantan anggota DPR RI, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/6). Ivan Haz diduga melakukan pengangiayaan terhadap pembantunya dan dijerat dengan pasal 44 dan pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemberantasan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan diancam lebih dari lima tahun penjara. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/pras/16.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
3000x2002
Taille du fichier
1.12 MB
Créé
08/06/2016 17:20 WIB
Photographe
Rosa Panggabean
Éditrice