SIDANG PERDANA JESSICA KUMALA WONGSO
Terdakwa Jessica Kumala Wongso menghadiri sidang perdana sebagai terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (15/6). Agenda sidang tersebut pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pd/16