VONIS IMIGRAN ILEGAL

  • 16 Juni 2016 17:00
VONIS IMIGRAN ILEGAL
Tiga warga negara asing terpidana kasus dokumen tidak resmi, Waqas Ahmad (kiri) Oujjal Miah (tengah) dan Rafikul (kanan) dikawal petugas kejaksaan seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di PN Medan, Sumatera Utara, Kamis (16/6). Ketiga imigran ilegal asal Pakistan dan Banglades tersebut divonis tiga bulan penjara denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ama/16
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2667
Taille du fichier
1018.84 KB
Créé
16/06/2016 17:00 WIB
Photographe
Irsan Mulyadi
Éditrice