PIDANA PEMILU.

  • 29 April 2009 15:27
PIDANA PEMILU.
SERANG, 29/4 - PIDANA PEMILU. Pasangan suami-isteri Sujatma dan Nani warga Lopang, Kota Serang, divonis hukuman kurungan 6 bulan penjara ditambah denda Rp 6 juta oleh Ketua Majelis Hakim Marsimal SH di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Rabu (29/4). Merka bersama tiga orang rekannya dijatuhi hukuman pidana karena dinilai terbukti melakukan pencontrengan lebih dari sekali dalam Pemilu Legislatif 9 April 2009 lalu. FOTO ANTARA/Asep Fathulrahman/ED/ama/09
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
2048x1527
Taille du fichier
371.5 KB
Créé
29/04/2009 15:27 WIB
Photographe
Asep Fathulrahman
Éditrice