PENGADILAN PENCEMARAN LINGKUNGAN

  • 30 Agustus 2016 11:40
PENGADILAN PENCEMARAN LINGKUNGAN
Petugas Dinas Ketenteraman dan Ketertiban (Tramtib) Kota Denpasar mendata barang bukti rokok dan denda bagi sejumlah warga yang melanggar kawasan tanpa rokok saat dilakukan inspeksi dan penertiban di Terminal Ubung, Denpasar, Bali, Selasa (30/8). Inspeksi terkait pencemaran lingkungan tersebut menjaring 20 warga yang melanggar kawasan tanpa rokok dan pembuangan limbah sembarangan sehingga dikenakan denda Rp100 ribu hingga Rp500 ribu. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/kye/16.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
3000x1996
Taille du fichier
1.28 MB
Créé
30/08/2016 11:40 WIB
Photographe
Nyoman Budhiana
Éditrice