MK
![MK](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x800/2009/05/06/mk-1cc3-dom.jpg)
JAKARTA, 6/5 - PERKARA PERSELISIHAN. Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (kanan) didampingi Sekjen MK Janedri Ghaffar memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penerimaan permohonan perkara perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/5). Mulai 9 Mei 2009 mendatang selama 3 x 24 Jam MK akan menerima pengajuan permohonan perkara dari partai politik calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Partai Lokal dan para calon anggota DPD. Sementara itu seluruh sidang uji materi diluar Pemilu yang telah berlangsung akan ditunda hingga Pemilu selesai. FOTO; ANTARA/KUSUMA/ama/09
Tags: