VONIS SUDI WANTOKO DAN DANGDUNG PAMULARNO

  • 2 September 2016 13:40
VONIS SUDI WANTOKO DAN DANGDUNG PAMULARNO
Senior Manajer Pemasaran PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno (kanan) berbincang dengan kerabatnya sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/9). Hakim memvonis Sudi Wantoko tiga tahun penjara dengan denda Rp150 juta subsider tiga bulan sedangkan Dandung Pamularno divonis 2,5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti melakukan penyuapan kepada Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./pd/16
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
3500x2336
Taille du fichier
1.57 MB
Créé
02/09/2016 13:40 WIB
Photographe
Hafidz Mubarak A.
Éditrice