SIDANG KORUPSI JEMBATAN FIKTIF

  • 26 Oktober 2016 17:55 WIB
SIDANG KORUPSI JEMBATAN FIKTIF
Terdakwa yang juga Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten Sutadi meninggalkan ruangan usai sidang kasus korupsi Jembatan Kedaung Tangerang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (26/10). Sutadi bersama rekannya M Kholis didakwa melanggar pasal 2, 3, dan 18 Undang-undang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara terkait korupsi proyek pembangunan Jembatan Kedaung yang menurut hasil audit BPK merugikan negara hingga Rp23,5 miliar sedangkan pembangunan jembatan tidak terealisir alias fiktif. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ama/16
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
3844x2900
Taille du fichier
2.37 MB
Créé
26/10/2016 17:55 WIB
Photographe
Asep Fathulrahman
Éditrice