NOTA PEMBELAAN KASUS PENYELUNDUPAN SABU

  • 7 November 2016 16:40
NOTA PEMBELAAN KASUS PENYELUNDUPAN SABU
Terdakwa kasus penyelundupan 97 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam mesin genset di Kabupaten Jepara, Citra Kurniawan, menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Semarang, Jateng, Senin (7/11). Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ama/16.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
3000x2143
Taille du fichier
1.36 MB
Créé
07/11/2016 16:40 WIB
Photographe
R. Rekotomo
Éditrice