RILIS PELAKU PENCURIAN DI JOMBANG
Pelaku pencurian dengan kekerasan ditunjukkan kepada media saat rilis di Mapolres Jombang, Jawa Timur, Jumat (9/12). Sat Reskrim Polres setempat berhasil mengamankan enam orang pelaku curas dengan barang bukti empat unit sepeda motor, dua buah pedang dan satu buah kapak dan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara . ANTARA FOTO/Syaiful Arif/aww/16.