POLISI AMANKAN SENPI ILEGAL
Anggota Kepolisian Polres Aceh Barat memperlihatkan senjata api laras pendek ilegal milik salah seorang warga inisial A (30) saat gelar perkara di Mapolres Aceh Barat, Aceh, Jumat (30/12). Aparat Kepolisian setempat berhasil mengamankan pemilik dan barang bukti satu pucuk senjata api laras pendek beserta 25 butir amunisi dan 2 butir amunisi M 16 ilegal dan menjerat pemilik dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 2 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc/16.