RESIDIVIS SPESIALIS PENCURIAN RUMSONG

  • 18 Januari 2017 18:25 WIB
RESIDIVIS SPESIALIS PENCURIAN RUMSONG
Polisi menunjukan barang bukti handphone hasil pencurian dan tersangka pada gelar perkara di Mapolsek Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (17/1). Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi mengamankan 43 unit handphone dan satu orang tersangka pelaku berinisial RN yang merupakan residivis spesialis pencurian rumah kosong dengan kronologis memanjat genting dan mebobol atap pelapon. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/pd/17
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
3000x1987
Taille du fichier
755.32 KB
Créé
18/01/2017 18:25 WIB
Photographe
Adeng Bustomi
Éditrice