VONIS KORUPSI RTH PARIMO
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Abdul Wahid, mendengarkan putusan majelis hakim saat sidang di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (26/1). Abdul Wahid divonis satu tahun empat bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan setelah dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan RTH di kawasan alun-alun Kantor Bupati Parimo tahun 2012. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/kye/17.