MK MEMBEBASTUGASKAN PATRIALIS AKBAR
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (kanan) didampingi Wakil Ketua MK Anwar Usman (kedua kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers mengenai penetapan tersangka kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar di Jakarta, Jumat (27/1). Mahkamah Konstitusi memutuskan membebastugaskan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar pascatertangkap tangan oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait uji materi nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/kye/17