SIDANG PERDANA PEMBAKAR HUTAN LINDUNG

  • 13 Februari 2017 20:40
SIDANG PERDANA PEMBAKAR HUTAN LINDUNG
Terdakwa pembakar hutan lindung, Maruli Sihotang (kanan), menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Dumai, Dumai, Riau, Senin (13/2). JPU mendakwa Maruli telah melakukan pembakaran hutan lindung berupa hutan tanam wisata di sekitar Sungai Dumai sehingga mengakibatkan pencemaran lingkungan, kerusakan ekologis dan terbakarnya lahan gambut seluas satu hektar di wilayah hutan tersebut. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/pd/17
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
1500x1200
Taille du fichier
1.13 MB
Créé
13/02/2017 20:40 WIB
Photographe
Aswaddy Hamid
Éditrice