SIDANG PERDANA PEMBAKAR HUTAN LINDUNG
![SIDANG PERDANA PEMBAKAR HUTAN LINDUNG](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x960/2017/02/13/sidang-perdana-pembakar-hutan-lindung-edir-dom.jpg)
Terdakwa pembakar hutan lindung, Maruli Sihotang (kanan), menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Dumai, Dumai, Riau, Senin (13/2). JPU mendakwa Maruli telah melakukan pembakaran hutan lindung berupa hutan tanam wisata di sekitar Sungai Dumai sehingga mengakibatkan pencemaran lingkungan, kerusakan ekologis dan terbakarnya lahan gambut seluas satu hektar di wilayah hutan tersebut. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/pd/17
Tags: