PENANGANAN PERKARA HASIL PILKADA

  • 27 Februari 2017 12:55 WIB
PENANGANAN PERKARA HASIL PILKADA
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Anwar Usman (kanan) dan Sekjen MK Guntur Hamzah (kiri) menyampaikan keterangan kepada awak media tentang penanganan perselisihan hasil Pilkada di gedung MK, Jakarta, Senin (27/2). Arief Hidayat mengatakan Mahkamah Konstitusi telah menyiapkan mekanisme dan tahapan penanganan perkara dengan mengikuti jadwal pengumuman penetapan perolehan suara yang telah ditentukan dan akan menerima permohonan dalam jangka waktu tiga hari kerja sejak pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU setempat. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww/17.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
3000x2002
Taille du fichier
1.42 MB
Créé
27/02/2017 12:55 WIB
Photographe
M Agung Rajasa
Éditrice