KEBIJAKAN PERMOHONAN PASPOR BARU

  • 17 Maret 2017 17:35 WIB
KEBIJAKAN PERMOHONAN PASPOR BARU
Dua calon pemohon paspor menunggu untuk membuat paspor di kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (17/3). Ditjen Imigrasi mengeluarkan kebijakan bagi pemohon paspor baru yang diwajibkan memiliki deposito sebesar Rp25 juta jika pada saat dilakukan proses pemeriksaan pejabat imgrasi menemukan pemohon terindikasi kuat akan bekerja di luar negeri secara non prosedural, dimana kebijakan tersebut bertujuan melindungi WNI dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc/17.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
3000x2000
Taille du fichier
1.57 MB
Créé
17/03/2017 17:35 WIB
Photographe
Muhammad Adimaja
Éditrice