VONIS NARKOBA WNA MALAYSIA

  • 17 April 2017 12:40 WIB
VONIS NARKOBA WNA MALAYSIA
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Warga Negara Malaysia, Alimuddin Bin Mohd Ajay alias Abang, mendengarkan putusan majelis hakim saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Senin (17/4). Terdakwa divonis 11 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan terkait penyalahgunaan puluhan gram narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/kye/17.
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
2136x3216
Taille du fichier
903.41 KB
Créé
17/04/2017 12:40 WIB
Photographe
Mohamad Hamzah
Éditrice