Sidang Vonis Pelaku Mutilasi Tato Macan

  • 13 Juli 2009 17:56
Sidang Vonis Pelaku Mutilasi Tato Macan
TANGERANG, 13/7 - VONIS MUTILASI. Pelaku mutilasi, Sri Sumiyati alias Yati (tengah), dipapah petugas meninggalkan ruang sidang seusai mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Senin (13/7). PN Tangerang memvonis pelaku mutilasi pria bertato macan yang ditemukan di bus Mayasari Bhakti pada September 2008 lalu itu dengan hukuman 14 tahun penjara. FOTO ANTARA/Ismar Patrizki/ss/ama/09.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
2048x1391
Taille du fichier
363.06 KB
Créé
13/07/2009 17:56 WIB
Photographe
Ismar Patrizki
Éditrice