Sidang Vonis Pelaku Mutilasi Tato Macan
![Sidang Vonis Pelaku Mutilasi Tato Macan](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x815/2009/07/13/sidang-vonis-pelaku-mutilasi-tato-macan-1h92-dom.jpg)
TANGERANG, 13/7 - VONIS MUTILASI. Pelaku mutilasi, Sri Sumiyati alias Yati (tengah), dipapah petugas meninggalkan ruang sidang seusai mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Senin (13/7). PN Tangerang memvonis pelaku mutilasi pria bertato macan yang ditemukan di bus Mayasari Bhakti pada September 2008 lalu itu dengan hukuman 14 tahun penjara. FOTO ANTARA/Ismar Patrizki/ss/ama/09.
Photo associée
Tags: