PENCABUTAN SUBSIDI LISTRIK
Seorang penghuni rumah susun sewa atau Rusunawa mengisi vocher isi ulang di KWH milik PT PLN Persero Cabang Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (9/5). Sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 Tahun 2016, pencabutan subsidi bagi pelanggan 900 VA dilakukan secara bertahap, yakni pada awal Januari, Maret, dan Mei 2017 dan tarif pelanggan kelompok 900 VA mengikuti penyesuaian tarif seperti golongan 1.300 VA ke atas. ANTARA FOTO/Jojon/foc/17.