PENIPUAN JUAL BELI ONLINE
![PENIPUAN JUAL BELI ONLINE](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x824/2017/05/18/penipuan-jual-beli-online-ewve-dom.jpg)
Polisi menunjukkan tersangka berinisial S dan barang bukti dalam gelar perkara kasus penipuan dalan jual beli "online" atau daring di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Semarang, Kamis (18/5). Polda Jateng mengamankan tersangka S yang merupakan residivis dari Lapas Wanita Bandung tersebut atas kasus penipuan jual beli ponsel pintar melalui media sosial dengan nilai kerugian sekitar Rp727 juta. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww/17.
Tags: